Semua kegiatan yang berkaitan dengan Zat Radioaktif di Indonesia harus memiliki Izin dari Bapeten baik itu untuk kegiatan industri (pertambangan, kesehatan dan lainnya), penyimpanan, pengembalian maupun pemusnahan bilamana memungkinkan. AusNDT® dapat membantu memberikan masukan sehubungan dengan ijin yang tepat dan dokumentasinya. Hubungi kami untuk penjelasan lebih lanjut.